Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 43 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 33-1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda