Koreksi Pasal 6
PP Nomor 43 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II DENGGALA, POSO DAN BANGGAI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pemerintahan kecamatan Sausu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) berada di Desa Sausu.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sojol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) berada di Desa Balukang.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Palolo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) berada di Desa Makmur.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bungku Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Wosu.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Toili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) berada di Desa Cendanapura.
Koreksi Anda
