Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 43 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II DENGGALA, POSO DAN BANGGAI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Toili di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai, jyang meliputi wilayah: a. Desa Cendanapura; b. Desa Sidoharjo; c. Desa Selametharjo; d. Desa Mulyoharjo; e. Desa Argakencana; f. Desa Toili; g. Desa Saluan; h. Desa Bumiharjo; i. Desa Minahaki; j. Desa Minakarya; k. Desa Sentralsari; l. Desa Tohitisari; m. Desa Tirtakencana; n. Desa Singkoyo; o. Desa Tolisu; p. Desa Piondo; q. Desa Tirtasari; r. Desa Uelolu; s. Desa Sindangsari; t. Desa Pandan Wangi; u. Desa Dongin; v. Desa Kamiwangi; w. Desa Karyamakmur; x. Desa Pasirlamba; y. Desa Rata; z. Desa Rusakencana; aa. Desa Bukit Jaya; bb. Desa Bukitmakarti; cc. Desa Makapa; dd. Desa Mantawa; ee. Desa Gunung Keramat; ff. Desa Lembah Keramat. (2) Wilayah Kecamatan Toili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batui. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Toili, maka wilayah Kecamatan Batui dikurangi dengan wilayah Kecamatan Toili sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda