Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 43 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II DENGGALA, POSO DAN BANGGAI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sojol di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, yang meliputi wilayah: a. Desa Balukang; b. Desa Pangalasiang; c. Desa Tonggolobibi; d. Desa Siboang; e. Desa Siwalempu; f. Desa Bou; g. Desa Pesik; h. Desa Lenju; i. Desa Ogoamas I; j. Desa Ogoamas II; (2) Wilayah Kecamatan Sojol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Damsol. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sojol, maka wilayah Kecamatan Damsol dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sojol sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda