Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1976.
PP Nomor 43 Tahun 1992
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PELAKSANAAN PENAMIIAHAN PENYERTAAN MODAL
KETENTUAN PENUTUP