Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1973.
PP Nomor 43 Tahun 1990
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
KETENTUAN PENUTUP