Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Akreditasi LPH oleh BPJPH sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. (2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. nama LPH; b. alamat LPH; c. nomor registrasi LPH; dan d. lingkup kegiatan LPH. Paragraf5. . . (1) (2t
Koreksi Anda