Koreksi Pasal 26
PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harrrs mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sarna dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian LPH harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:
a. dokumen legalitas badan hukum;
b. data sumber daya manusia di bidang syariat Islam;
dan
c. data dukung kompetensi sumber daya.
(3) Persyaratan pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
