Koreksi Pasal 18
PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hurr.f f wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. sarana penjualan Produk; dan
b. proses penjualan Produk.
Koreksi Anda
