Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hurr.f f wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. sarana penjualan Produk; dan b. proses penjualan Produk.
Koreksi Anda