Koreksi Pasal 16
PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(41huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak halal pada:
a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan
b. alat transportasi untuk distribusi Produk.
Koreksi Anda
