Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(41huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak halal pada: a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan b. alat transportasi untuk distribusi Produk.
Koreksi Anda