Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41 huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan b. sarana pengemasan Produk.
Koreksi Anda