Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. penampungan Bahan; b. penimbangan Bahan; c. pencampuran Bahan; d. pencetakan Produk; e. pemasakan Produk; dan/atau f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan Produk. Pasal 1 1 Pasal 1 1 Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Koreksi Anda