Koreksi Pasal 9
PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Koreksi Anda
