Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan JPH; b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; f. melakukan Akreditasi LPH; g. melakukan registrasi Auditor Halal; h. melakukan pengawasan terhadap JPH; i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan j. melakukan kerja sarna dengan lembaga dalam negeri dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Koreksi Anda