Koreksi Pasal 2
PP Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib bersertifikat halal.
Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib diberikan keterangan tidak halal.
Koreksi Anda
