Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Yang dimaksud dengan tertentu" antara lain: a. kegiatan kenegaraan yang sifatnya intemasional; b. keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau keadaan kahar; atau c. kebijakan pemerintah untuk mendorong budaya keselamatan tenaga nuklir. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Koreksi Anda