Koreksi Pasal 2
PP Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah transportasi bagi:
1. petugas layanan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
2. pengguna layanan; atau
3. peserta ujian/ sertifikasi/ pelatihan, dari kantor asal ke lokasi kegiatan dan sebaliknya.
biaya Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya bagr:
1. petugas layanan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
2. pengguna layanan; atau
3. peserta ujian/sertifrkasi/pelatihan, selama melakukan kegiatan di lokasi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara Lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya.
Pasal 3...
REPUBLIK INDONES]A
Koreksi Anda
