Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar PRES]DEN Agar setiap orang PERATURAN PEMERINTAH ini dalam Lembaran Negara dengan Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pa.da tanggal 1 November 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal I November 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 2I4 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan Hukum ttd ttd Djaman FRESIOEN REPUBL]K INDONESIA PENJEI.,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG JENIS DAN TARJF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR I. UMUM Untuk Penerimaan Negara Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan secara optimal juga ditujukan dalam rangka kualitas pengawasan di sektor ketenaganukliran. Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Namun, dengan telah diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perubahan konsep perizinan berusaha berbasis risiko di sektor ketenaganukliran, adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tsrif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan PERATURAN PEMERINTAH. II. PASAL. . . NEFUBL|K TNDONESIA II. PASAL DEMI PASAL
Koreksi Anda