Koreksi Pasal 31
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan hunian tetap beserta prasarana dan sarana yang mudah diakses serta memprioritaskan kebutuhan Penyandang Disabilitas;
b. sosialisasi pemenuhan hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas;
c. fasilitasi kerja sama dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
d. pembentukan pusat konseling keluarga dan Masyarakat termasuk anggota keluarga dengan disabilitas baru.
(2) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana dengan memperhatikan Aksesibilitas;
b. pembangunan kembali sarana sosial Masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya Masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan Bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, dan Masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g. peningkatan fungsi Pelayanan Publik; atau
h. peningkatan pelayanan utama dalam Masyarakat.
Koreksi Anda
