Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. pembangunan hunian tetap beserta prasarana dan sarana yang mudah diakses serta memprioritaskan kebutuhan Penyandang Disabilitas; b. sosialisasi pemenuhan hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas; c. fasilitasi kerja sama dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan d. pembentukan pusat konseling keluarga dan Masyarakat termasuk anggota keluarga dengan disabilitas baru. (2) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. pembangunan kembali prasarana dan sarana dengan memperhatikan Aksesibilitas; b. pembangunan kembali sarana sosial Masyarakat; c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya Masyarakat; d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan Bencana; e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, dan Masyarakat; f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; g. peningkatan fungsi Pelayanan Publik; atau h. peningkatan pelayanan utama dalam Masyarakat.
Koreksi Anda