Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat tanggap darurat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib: a. mengupayakan Penyandang Disabilitas terdampak Bencana dilindungi dari tindakan kekerasan dan pengabaian serta terhindar dari dorongan untuk bertindak di luar kemauan dan rasa takut; b. mengupayakan harta benda dan aset milik Penyandang Disabilitas korban Bencana aman dari pencurian dan penguasaan pihak lain; dan c. mengupayakan Penyandang Disabilitas tidak terpisahkan dari alat bantunya serta pendamping atau keluarganya.
Koreksi Anda