Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dan kegiatan yang bertujuan untuk mendorong pengurangan risiko Bencana melalui: a. layanan pendidikan baik formal maupun informal; b. latihan, simulasi, dan geladi Bencana; dan c. kegiatan prabencana lainnya. (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan pihak terkait.
Koreksi Anda