Koreksi Pasal 26
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a bertujuan untuk mendorong pengurangan risiko Bencana.
(2) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem peringatan dini yang wajib menjangkau Penyandang Disabilitas secara tepat waktu dan akurat dan melalui media yang sesuai dengan jenis serta derajat disabilitas; dan
b. fasilitasi penyusunan rencana kesiapsiagaan di tingkat rumah tangga pada setiap rumah tangga dengan anggota Penyandang Disabilitas.
(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi mekanisme evakuasi, jalur
evakuasi, tanda, dan titik kumpul dengan mempertimbangkan ragam Penyandang Disabilitas.
(4) Pelaksanaan persiapan sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memperhatikan prasarana dan sarana pelatihan dan evakuasi yang aksesibel serta mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
