Koreksi Pasal 24
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak dalam penanggulangan Bencana bersifat fisik dan nonfisik.
(2) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat fisik berupa prasarana, sarana, dan perlengkapan fisik sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat nonfisik berupa pemberian prioritas dalam penyediaan pelayanan dan akses informasi.
Koreksi Anda
