Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyediaan Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip kesetaraan dalam keberagaman bagi Penyandang Disabilitas dan tanggap terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda