Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwujudan Permukiman inklusif yang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan peran Penyandang Disabilitas. (2) Peran Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam: a. penyusunan perencanaan Permukiman; b. pelaksanaan pembangunan Permukiman; c. pemanfaatan Permukiman; d. pemeliharaan dan perbaikan Permukiman; dan/atau e. pengendalian penyelenggaraan Permukiman. (3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui forum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda