Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. pendampingan penyusunan rencana; b. pelatihan atau penyuluhan; dan c. bimbingan dan konsultasi. (2) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas dan/atau kelompok kerja bidang perumahan dan kawasan Permukiman yang bertanggung jawab dalam urusan perumahan dan kawasan Permukiman. (3) Pendampingan penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan: a. secara berkala dalam rangka memastikan Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; b. mengikutsertakan ahli, akademisi, dan/atau tokoh Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman memadai dalam bidang perumahan dan kawasan Permukiman serta mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas; c. menentukan lokasi Permukiman yang membutuhkan pendampingan; d. terlebih dahulu mempelajari pelaporan hasil pemantauan dan verifikasi yang telah dibuat baik secara berkala maupun sesuai kebutuhan atau insidental; dan e. berdasarkan rencana pelaksanaan dan alokasi anggaran yang telah ditentukan sebelumnya. (4) Pelatihan atau penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan: a. pelatihan atau penyuluhan merupakan kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan Pengembang terkait penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas; dan b. pelatihan atau penyuluhan dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan alat bantu dan/atau alat peraga. (5) Bimbingan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan memberikan petunjuk atau penjelasan khusus mengenai penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda