Koreksi Pasal 9
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Aksesibilitas terhadap jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang diterapkan pada jalur pedestrian, jembatan penghubung gedung atau ruang terbuka, dan/atau tempat penyeberangan.
(2) Aksesibilitas terhadap air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas air minum publik yang diterapkan pada:
a. hidran umum; dan/atau
b. fasilitas air siap minum publik.
(3) Aksesibilitas terhadap sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf c merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas sanitasi publik yang diterapkan pada:
a. fasilitas mandi, cuci, dan kakus komunal;
dan/atau
b. toilet umum.
Koreksi Anda
