Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b tertuang dalam Rencana Tapak dan Rencana Teknis. (2) Rencana Tapak dan Rencana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengembang sebagai syarat pembangunan Permukiman.
Koreksi Anda