Koreksi Pasal 7
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b tertuang dalam Rencana Tapak dan Rencana Teknis.
(2) Rencana Tapak dan Rencana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disusun oleh Pengembang sebagai syarat pembangunan Permukiman.
Koreksi Anda
