Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman yang mudah diakses Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Pusat; dan b. pemberian bantuan teknis oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda