Koreksi Pasal 4
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memberikan kepastian pemenuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Permukiman;
b. mendorong peran aktif pelaku pembangunan di dalam pemenuhan akses bagi Penyandang
Disabilitas;
c. memfasilitasi peran dan kerja sama Penyandang Disabilitas; dan
d. mewujudkan penataan dan pengembangan Permukiman Yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
