Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas. (2) Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memberikan kepastian pemenuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Permukiman; b. mendorong peran aktif pelaku pembangunan di dalam pemenuhan akses bagi Penyandang Disabilitas; c. memfasilitasi peran dan kerja sama Penyandang Disabilitas; dan d. mewujudkan penataan dan pengembangan Permukiman Yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda