Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan penyesuaian terhadap standar pelayanan yang belum memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan penyediaan informasi dan sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda