Koreksi Pasal 45
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan penyesuaian terhadap standar pelayanan yang belum memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini
diundangkan.
(2) Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan penyediaan informasi dan sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
