Koreksi Pasal 39
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi yang mutakhir, efisien, dan terpadu.
(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik.
Koreksi Anda
