Koreksi Pasal 36
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang- undangan dan/atau pedoman pelaksanaan.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
Koreksi Anda
