Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 1 (satu) wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.
Koreksi Anda