Koreksi Pasal 34
PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Bentuk pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penelitian dan pengembangan;
e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan
f. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat.
Koreksi Anda
