Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana; b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan; c. pendidikan dan pelatihan; d. penelitian dan pengembangan; e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan f. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat.
Koreksi Anda