Koreksi Pasal 6
PP Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke Kas Negara
Koreksi Anda
