Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk: a. Mahasiswa yang melakukan penelitian; dan b. Instansi Pemerintah yang melakukan investigasi kasus kecelakaan kerja, dapat dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam angka III huruf A sampai dengan huruf F Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda