Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum kepada Menteri secara triwulanan, semesteran, dan tahunan. (2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menerima sumber pendanaan selain dari APBN, Pemberi Bantuan Hukum melaporkan realisasi penerimaan dan penggunaan dana tersebut kepada Menteri. (3) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana selain dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara terpisah dari laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda