Koreksi Pasal 22
PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam mengajukan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Menteri memperhitungkan Perkara yang belum selesai atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
