Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, yang harus memenuhi syarat: a. berbadan hukum; b. terakreditasi; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program Bantuan Hukum.
Koreksi Anda