Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam mengambil keputusan mengutamakan prinsip musyawarah. (2) Dalam hal musyawarah tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Koreksi Anda