Koreksi Pasal 20
PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Teks Saat Ini
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang telah melakukan pembelian tenaga listrik lintas negara, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
