Koreksi Pasal 19
PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Teks Saat Ini
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c atau Pasal 17 ayat (3) huruf c, dikenakan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara, atau pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara yang tidak mengindahkan sanksi yang telah dikenai sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3).
Koreksi Anda
