Koreksi Pasal 18
PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a atau Pasal 17 ayat (3) huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing 10 (sepuluh) hari kalender.
(2) Dalam hal pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara, atau pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.
(3) Pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut apabila pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara, atau pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara telah memenuhi kewajibannya.
Koreksi Anda
