Koreksi Pasal 16
PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
c. pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
