Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara wajib melaporkan pelaksanaan pembelian tenaga listrik lintas negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
Koreksi Anda