Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat: a. belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat; b. hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat; c. tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi; d. untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat; e. tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan f. tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.
Koreksi Anda