Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN izin penjualan tenaga listrik lintas negara dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (2) Izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda