Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 42 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2009 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. Pegawai Negeri Sipil Pusat; 2. Anggota TNI; 3. Anggota POLRI; 4. penerima pensiun; 5. penerima tunjangan; 6. pejabat negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; 7. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan 8. pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. Pegawai Negeri Sipil Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. Bupati/Walikota; dan 4. Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Koreksi Anda