Koreksi Pasal 30
PP Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Untuk wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara yang bersangkutan.
(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi untuk:
a. wilayah sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri bersama bupati/walikota dengan melibatkan instansi terkait;
atau
b. wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri bersama gubernur dengan melibatkan bupati/walikota dan instansi terkait.
Koreksi Anda
